TIMES KLATEN, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen memperkuat regulasi dalam pemberantasan narkotika agar upaya perang terhadap narkoba berjalan lebih efektif.
“Bapak Presiden menghendaki bagaimana kita bekerja keras bersama-sama, dari sisi regulasi bagaimana kita memastikan pemberantasan,” ujar Prasetyo di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Prasetyo menuturkan, penguatan regulasi tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas dalam Astacita, yang menempatkan perang terhadap narkotika sebagai agenda penting pemerintahan Prabowo.
Menurutnya, penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, dengan jumlah penyalahguna di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 3,3 juta orang. Kondisi ini, kata dia, berpotensi merusak generasi muda dan menghambat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, Presiden Prabowo mendorong kerja keras bersama lintas sektor agar pemberantasan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh, meskipun hal ini tidak mudah karena melibatkan jaringan internasional,” ucap Prasetyo.
Ia menambahkan, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, keluarga, serta lembaga pendidikan.
Selain langkah hukum, Prasetyo menekankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui edukasi yang berkelanjutan. Media massa, menurutnya, memiliki peran vital dalam mengubah pola pikir publik agar tidak tergoda dengan narkoba.
“Ini fungsi dari teman-teman pers dan media, bagian dari bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat. Kalau masih bersinggungan dengan narkoba, itu ndeso, kampungan,” katanya.
Prasetyo berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam gerakan nasional melawan narkoba demi menyelamatkan masa depan bangsa.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penggunaan narkoba yang semakin berbahaya. Tren tersebut mencakup zat ketamin yang dihirup melalui hidung serta zat etomidate yang dicampur dengan liquid dan diisap menggunakan pods.
Untuk mengatasi hal itu, Polri kini bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI guna mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa tersebut. Langkah ini diharapkan dapat dimasukkan ke dalam RUU Narkotika dan lampiran Permenkes, sehingga memperkuat dasar hukum pemberantasannya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 3,3 Juta Warga Terdampak, Prabowo Komitmen Perangi Narkoba
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |