TIMES KLATEN, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaikkan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ESDM sebesar 100 persen berdasarkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) menyampaikan salam hormat, namun di sisi lain mengatakan negara meminta kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ucap Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), dikutip dari Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Dalam pesannya, Menteri Bahlil menyampaikan Prabowo ingin menghapus praktik-praktik lama, cara-cara lama di lapangan dalam pemberian izin.
“Terutama kepada dirjen-dirjen yang memberikan izin. Kalau saya tahu, kalau ada laporan (praktik melenceng), saya tidak segan-segan untuk merumahkan kalian,” ucap dia.
Bahlil menekankan bahwa reformasi birokrasi di Kementerian ESDM menjadi prioritas utama dalam era pemerintahan Prabowo Subianto. Menurutnya, peningkatan tunjangan harus diimbangi dengan peningkatan etos kerja dan tanggung jawab moral terhadap publik.
Menteri ESDM itu menjelaskan, seluruh unit kerja di bawah Kementerian ESDM—mulai dari Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ditjen Minyak dan Gas Bumi (Migas), Badan Geologi, hingga BPSDM—memegang peran penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Dengan kenaikan tukin hingga dua kali lipat, Bahlil berharap setiap ASN mampu bekerja lebih optimal dan inovatif.
“Saya minta komitmen ini dijaga. Ini arahan langsung dari Bapak Presiden. Kalau masih ada pejabat yang main-main, akan saya rumahkan. Masih banyak anak muda yang siap bekerja dan punya semangat baru,” kata Bahlil.
Kebijakan kenaikan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam PP tersebut, terdapat 17 kelas jabatan dengan rentang tukin mulai dari Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Sementara itu, sesuai Pasal 6 ayat (1) peraturan yang sama, Menteri ESDM mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM Naik Dua Kali Lipat
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |